Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
A. Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Secara historis pada awalnya istilah ruang terbuka hijau hanya terbatas untuk vegetasi berkayu (pepohonan) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan kehidupan manusia. Danoedjo (1990) dalam Anonimous (1993) menyatakan bahwa ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan adalah ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, dimana didominasi oleh tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alami. Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan letak dan fungsinya sebagai berikut :
- ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space);
- ruang terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
- ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
- ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Berdasarkan fungsi dan luasan, ruang terbuka hijau dibedakan atas :
- ruang terbuka makro, mencakup daerah pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota, dan pengaman di ujung landasan Bandar Udara;
- ruang terbuka medium, mencakup pertamanan kota, lapangan olah raga, Tempat Pemakaman Umum (TPU);
- ruang terbuka mikro, mencakup taman bermain (playground) dan taman lingkungan (community park).
Haryadi (1993) membagi system budidaya dalam ruang terbuka hijau dengan dua sistem yaitu sistem monokultur dan sistem aneka ragam hayati. Sistem monokultur hanya terdiri dari satu jenis tanaman saja, sedang sistem aneka ragam hayati merupakan sistem budidaya dengan menanam berbagai jenis tanaman (kombinasi antar jenis) dan dapat juga kombinasi antar flora dan fauna, seperti perpaduan antaran taman dengan burung – burung merpati. Banyak pendapat tentang luas ruang terbuka hijau ideal yang dibutuhkan oleh suatu kota. Bianpoen (1989) menyatakan dari sudut kesehatan seorang penduduk kota maksimal memerlukan ruang terbuka seluas 15 m2, kebutuhan normal 7 m2, dan minimal harus tersedia 3 m2. Pendapat lain dari Simond (1961) bahwa ruang terbuka yang dibutuhkan oleh 4.320 orang atau 1.200 keluarga adalah 3 are (30.000 m2). Laurie (1979) menyatakan ruang terbuka yang dibutuhkan oleh 40.000 orang adalah 1 are. Namun menurut Ecko (1964) penduduk yang berjumlah 100 sampai dengan 300 orang membutuhkan ruang terbuka hijau seluas 1 are.
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui World Development Report (1984) menyatakan bahwa prosentase ruang terbuka hijau yang harus ada di kota adalah 50% dari luas kota atau kalau kondisi sudah sangat kritis minimal 15% dari luas kota. Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, menyatakan bahwa luas ruang terbuka hijau yang dibutuhkan untuk satu orang adalah 1,8 m2. Jadi ruang terbuka hijau walaupun hanya sempit atau dalam bentuk tanaman dalam pot tetap harus ada di sekitar individu. Lain halnya jika ruang terbuka hijau akan dimanfaatkan secara fungsional, maka luasannya harus benar-benar diperhitungkan secara proporsional.
B. Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Tanaman secara fisiologis bersifat menetralisir keadaan lingkungan yang berada di bawah daya tampung lingkungan. Kemampuan ini dapat berasal dari kerja fotosintesis yang dapat menyerap polutan udara; melalui proses evapotranspirasi dapat menyimpan air hujan sebagai imbuhan untuk air tanah; sedangkan aroma yang dikeluarkan tanaman, maupun bentuk fisik tanaman (bentuk tajuk dan pilotaxy batang yang khas) secara tidak langsung bermanfaat untuk melindungi lingkungan dari terik matahari atau mencegah erosi dan sedimentasi. Dengan kemampuan tersebut, maka tanaman dalam ruang terbuka hijau memiliki fungsi sebagai berikut :
a) Ameliorasi iklim, artinya dapat mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro. Ruang terbuka hijau menghasilkan O2 dan uap air (H2O) yang menurunkan, serta menyerap CO2 yang bersifat gas rumah kaca sehingga dapat menaikkan suhu udara dan berpengaruh pada iklim mikro setempat;
b) Memberikan perlindungan terhadap terpaan angin kencang dan peredam suara. Tanaman berfungsi sebagai pematah angin (windbreak) dan peredam suara (soundbreak). Sebagai pematah angin, tanaman akan mengurangi kecepatan angin yang mengakibatkan laju angin yang berhembus akan menurun. Sebagai peredam suara, tanaman akan mengurangi kebisingan dengan efektivitas yang ditentukan oleh ketebalan dan kerapatan tanaman. Menurut Herawati (1982) tanaman bambu (bambusa multiflex) dengan ketebalan 1 m dan ketinggian 2 m mampu mengurangi tingkat kebisingan dari suara kendaraan bermotor sebesar 12 – 20 dBA. Jenis tanaman pagar minimal dapat mengurangi kebisingan sebesar 1,5 dBA. Daya serap vegetasi terhadap suara sekitar 6 sampai dengan 8 dBA. Hasil penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa tanaman bentuk pohon dan perdu dapat mengurangi kebisingan 5 sampai 8 dBA dan tanaman tinggi dengan bentuk tajuk rapat serta tebal akan mengurangi kebisingan sebesar 10 dBA;
Cook et.all (1983) menambahkan bahwa jalur pepohonan yang tinggi dan rapat berkombinasi dengan semak akan mengurangi kebisingan sampai dengan 50%. Menurut Grey et.all (1979) bagian tanaman yang paling efektif dalam menyerap suara adalah tanaman yang memiliki daun tebal, berdaging banyak, dan berpetiola;
c) Memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari. Kehadiran tanaman dalam ruang terbuka hijau akan mengintersepsi dan memantulkan radiasi matahari untuk fotosintesis dan transpirasi sehingga di bawah tajuk akan terasa lebih sejuk. Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai shelter belt, yaitu sabuk pelindung dari gangguan – gangguan alami maupun buatan;
d) Memberikan perlindungan terhadap asap dan gas beracun, serta penyaring udara kotor dan debu. Pemakaian timah hitam (timbal) pada bensin menimbulkan dampak negatif pada asap yang dikeluarkan. Timbal yang masuk kedalam tubuh manusia akan bersifat racun. Sebagai contoh, Pterocarpus indicus dapat mereduksi timbal di udara sebesar 3,9 mg/m3; Switenia macrophyllia sebesar 0,8 mg/m3, serta Axonopus compresus sebesar 0,5 mg/m3. Menurut Prayoto et.all (1993) kadar umum Timbal yang normal pada tanaman adalah 0,5 – 3 ppm. Timbal merupakan logam berat (bobot molekul 207), partikel tersebut akan mengendap di permukaan tanah dan tidak dapat diencerkan. Dengan adanya tanaman, Timbal dapat masuk ke dalam tanaman melalui penyerapan dari akar dan daun melalui proses pertukaran gas pada stomata daun;
Penelitian Achmad (1994) menunjukkan bahwa tanaman kangkung, bayam, dan caisims yang ditanam di daerah Pulomas Jakarta kandungan timbalnya sudah di ambang batas dari nilai yang ditetapkan oleh WHO sebesar 0,8 mg/m3, meskipun nilai tersebut berbeda-beda untuk masing-masing negara di dunia;
e) Mencegah erosi. Arsitektur tanaman (pilotaxi) berupa pohon akan mempengaruhi sifat aliran batang (steam flow) air hujan yang tertampung oleh tajuk, sehingga dapat mempengaruhi tata air dan erosi lahan. Bentuk tajuk tanaman yang saling menutup akan mengurangi energi kinetik dari air hujan sehingga erosi dapat diperkecil disamping dapat meningkatkan infiltrasi dan imbuhan air tanah;
f) Merupakan sarana penyumbang keindahan dan keserasian antara struktur buatan manusia secara alami;
g) Ruang terbuka hijau berfungsi secara tidak langsung untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat. Soenaryo (1996) menyebutkan bahwa setiap jam, 1 Ha daun-daun tumbuhan hijau mampu menyerap 8 kg CO2, jumlah ini sama dengan jumlah CO2 yang dihembuskan oleh + 200 orang manusia dalam waktu yang bersamaan. Ruang terbuka hijau dalam bentuk hutan kota dengan luas 25 Ha dalam satu tahun mampu menghasilkan 1 ton Oksigen (02) yang dilepas ke udara untuk membantu memberikan udara yang bersih bagi pernafasan manusia (dalam sehari diperkirakan manusia bernafas sebanyak 23.040 kali);
h) Membantu peresapan air hujan sehingga memperkecil erosi dan banjir. Pada kawasan tepian air (reperieum) tanah yang tererosi akan menjadi endapan yang masuk ke dalam badan – badan air (sungai dan danau) serta saluran drainage. Sedimentasi mengakibatkan pendangkalan pada badan-badan air dan saluran drainage yang dapat menyebabkan banjir;
i) Membantu penanggulangan intrusi air laut. Tanaman dalam ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk mencegah intrusi air laut adalah jenis tanaman yang berkemampuan dalam menyerap, menyimpan, dan memasok air. Tanaman yang hidup di daerah berair asin dapat beradaptasi khusus dalam proses transpirasi. Pada kondisi normal proses transpirasi menggunakan Kalium karbonat (K2CO3), akan tetapi sebagai adaptasi pada daerah berair asin kedudukan dan fungsi Kalium karbonat telah digantikan oleh Natrium klorida (NaCl), sedangkan garam dikeluarkan melalui kelenjar epidermis tanaman;
j) Sebagai sarana rekreasi dan olah raga;
k) Tempat hidup dan berlindung bagi hewan dan pakan mikroorganisme;
l) Sebagai tempat konservasi satwa dan tanaman lain;
m) Sarana penelitian dan pendidikan;
n) Sebagai pelembut, pengikat, dan pemersatu bangunan;
o) Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar ruang terbuka hijau, apabila jenis tanaman yang ditanam bernilai ekonomi;
p) Sarana untuk bersosialisasi antar warga masyarakat;
q) Sebagai media pengaman antar jalur jalan;
r) Pengaman dan pembatas antara jalur lintasan kereta api dengan pemukiman penduduk, mengeraskan tanah yang terkena lintasan kereta api sehingga melancarkan arus transportasi lalu lintas kereta, menyerap Karbon dioksida (CO2) dan polutan lain yang dikeluarkan bersamaan asap, meredam kebisingan yang dihasilkan oleh mesin lokomotif, serta merupakan pemandangan yang indah bagi penumpang;
s) Memberikan perlindungan terhadap penduduk di sekitar GITET (Gardu Induk Tegangan Tinggi) dari medan listrik terutama pada waktu terjadi hujan yang disertai petir. Ruang terbuka hijau di sekitar GITET berfungsi secara tidak langsung dalam menangkap petir dan memasukkan unsur Nitrogen (N2) dalam tanah sebagai unsur hara yang diperlukan oleh tanaman. Petir akan menyambar sesuatu yang lebih tinggi dari sekitarnya, sehingga masyarakat di sekitar GITET akan lebih aman.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan memuat hal-hal sebagai berikut :
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan ruang terbuka hijau di kota sesuai dan tertuang dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kota masing-masing;
- Bagi daerah yang telah memiliki Ruang Terbuka Hijau, maka harus mengadakan penyesuaian dengan peraturan instruksi ini;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian fungsi serta peranan Ruang Terbuka Hijau dengan melarangnya untuk penggunaan dan peruntukan ruang yang lain;
- Melaksanakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau untuk mencapai pembangunan berwawasan lingkungan.
C. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau Jakarta
Secara fisik, kota Jakarta yang berdiri sejak 1527 ini merupakan bagian fisiografi Jakarta – Bogor dimana sebagian wilayahnya masuk dalam lajur Bogor dan sebagian lainnya masuk dalam lajur dataran rendah alluvial Jakarta. Morfologi Jakarta dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian selatan, tengah dan utara. Topografi Jakarta amat beragam dari landai hingga datar. Kemiringan lahan kurang dari 5%. Kota ini merupakan daerah kipas alluvial yang berkembang dari endapan alluvial yang sebagian besar tersusun oleh batuan yang kurang padu sampai lepas, separti jenis tanah lempung, pasir halus, pasir lempungan, sebagian lignit, dan fragmen-fragmen cangkang hewan kapur. Hal ini yang menyebabkan Jakarta memiliki kepekaan tinggi terhadap banjir maupun instrusi air laut , sehingga dengan rendahnya tingkat infiltrasi air ke tanah dapat memperbesar run off.
Sampai dengan saat ini wilayah Jakarta terbagi dalam 9 Wilayah Pengembangan (SK Gubernur DKI Jakarta No. 4048 Tahun 1984, tanggal 30 Desember 1984), yaitu :
- Wilayah Pengembangan Barat Laut, seluas 75,92 km2;
- Wilayah Pengembangan Utara, seluas 88,19 km2;
- Wilayah Pengembangan Tanjung Priok, seluas 33,90 km2;
- Wilayah Pengembangan Timur Laut, seluas 85,55 km2;
- Wilayah Pengembangan Barat, seluas 74,93 km2;
- Wilayah Pengembangan Pusat, seluas 76,92 km2;
- Wilayah Pengembangan Timur, seluas 92,34 km2;
- Wilayah Pengembangan Selatan, seluas 121,71 km2;
- Wilayah Pengembangan Kepulauan Seribu, seluas 11,8 km2.
Pengembangan dan pembangunan ruang terbuka hijau di Jakarta pun seharusnya disesuaikan pada kesembilan wilayah pengembangan tersebut. Hal ini diprioritaskan pada program sebagai berikut :
a) Penanganan daerah pantai barat laut Jakarta yang diamankan sebagai daerah penahan intrusi air laut dan abrasi pantai. Intrusi air laut adalah merembesnya air laut masuk ke daratan, sedangkan abrasi adalah erosi yang disebabkan oleh gelombang air laut;
b) Wilayah pengembangan selatan difungsikan sebagai daerah resapan air, hal ini disebabkan karena bagian selatan Jakarta adalah dataran tinggi. Pembangunan di wilayah pengembangan selatan harus menyisakan 10 sampai dengan 25% dari luas jalan;
c) Daerah hijau pertanian di wilayah pengembangan barat, timur dan tenggara;
d) Program pengembangan ruang terbuka hijau yang dilakukan di sepanjang sungai, waduk pengendali banjir, jalur jalan, tepi rel kereta api, di bawah jalur listrik tegangan tinggi (GITET), pembuatan taman kota dan tempat rekreasi.
Apabila dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta tahun 1985-2005, maka pembentukan ruang terbuka hijau dimaksudkan sebagai berikut :
- Ruang terbuka hijau diutamakan pada daerah-daerah yang secara alami sedah kritis dan menimbulkan dampak negatif yang luas, seperti daerah jalur pantai, daerah resapan air, dan pengaman jalur listrik tegangan tinggi;
- Mengusahakan secara maksimal alternatif tata guna tanah yang sesuai dengan maksud penyediaan ruang terbuka hijau dan menunjang pelestarian lingkungan;
- Pembangunan ruang terbuka hijau harus disesuaikan dengan standar perencanaan kota;
- Melaksanakan dengan ketat peraturan ketentuan untuk menciptakan lingkungan hijau yang lebih merata.
Pengelolaan ruang terbuka hijau di Jakarta dapat dilakukan oleh perorangan, swasta, serta pemerintah. Ruang terbuka hijau perorangan biasanya berbentuk tanah pertanian, pedagang tanaman, dan masyarakat yang secara pribadi atau swadaya mengadakan ruang terbuka hijau. Swasta mengelola ruang terbuka hijau di sekitar kantor, kampus, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan kawasan pabrik. Sementara pihak pemerintah sebagai pengelola ruang terbuka hijau adalah dinas pertamanan, pertanian, dan kehutanan. Dinas pertamanan mengelola ruang terbuka hijau yang berbentuk taman kota, jalur hijau, jalur hijau jalan, dan tepian air. Dinas kehutanan lebih banyak mengelola ruang terbuka hijau yang berbentuk hutan kota, kawasan lindung dan konservasi. Dinas pertanian mengelola ruang terbuka hijau yang sengaja dibudidayakan untuk diambil hasilnya berupa komoditas pertanian.
Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinas pertamanan DKI Jakarta menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau adalah bagian dari kota yang tidak didirikan bangunan atau sedikit mungkin unsur bangunan, terdiri dari unsur alami (antara lain vegetasi dan air), serta unsur binaan (produksi budidaya, pemakaman, pertamanan kota, tempat satwa, rekreasi ruang luar, berbagai upaya pelestarian lingkungan) yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Jadi ruang terbuka hijau adalah suatu ruang yang didominasi oleh tanaman, terdapat sedikit bangunan yang berupa lingkungan alami atau binaan yang sifatnya berfungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Dinas Pertamanan DKI Jakarta mengelompokkan tanaman berdasarkan fungsinya, yaitu tanaman pelindung, tanaman penutup tanah, serta tanaman hias. Tanaman pelindung adalah tanaman yang berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi manusia yang ada disekitarnya, baik dari sengatan sinar matahari, hujan, keamanan, serta memberikan kenyamanan. Sedangkan tanaman penutup tanah dipergunakan sebagai pembatas antar tanaman.
Apabila dikaitkan dengan kondisi Jakarta yang sudah tercemar berat, maka ruang terbuka hijau diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut melalui interaksi dua arah yang saling mempengaruhi antara pencemaran udara dan ruang terbuka hijau. Polutan udara yang masih berada di bawah baku mutu dapat dinetralisir oleh tanaman dalam ruang terbuka hijau. Tetapi sebaliknya konsentrasi polutan udara yang telah melebihi ambang batas baku mutu yang telah ditetapkan juga dapat melambatkan pertumbuhan atau mematikan tanaman dalam ruang terbuka hijau.
Soemarwoto (1988) menyatakan bahwa polusi udara disebabkan oleh satu atau lebih kontaminan dan kombinasinya (debu, asap, gas, dan uap air) di atmosfer yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan semua makhluk hidup. Hal ini ditambahkan oleh Bianpoen (1999) bahwa udara kotor akan memperpendek hidup manusia melalui keracunan Timbal (Pb) bahkan mempengaruhi perkembangan mental. Miller (1979) dalam Soeharsono (1994) membagi bahan pencemar udara menjadi 11 macam, yaitu : karbondioksida (CO2), belerang (SO2), nitrogenoksida (NOx), hidrokarbon (CxHy), oksidasi fotokimia, partikulat, senyawa organik lain, zat radioaktif, bahang, dan kebisingan. Dari ke-11 bahan pencemar tersebut yang paling banyak dijumpai di Jakarta berdasarkan penelitian adalah belerang (SO2), nitogenoksida (NOx), NH3 (amoniak), logam berat (Pb, Cd), debu, CO serta CO2. Sumber utama pencemaran udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor (70%). Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta menurut Statistik Lingkungan Hidup Indonesia (2000) adalah 4.159.442 buah yang terdiri dari 1.237.778 mobil penumpang, 311.627 bus, 397.076 mobil barang, serta 2.212.961 sepeda motor. Biasanya polutan udara yang dilepaskan oleh asap kendaraan bermotor berasal dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar baik bensin maupun solar, namun demikian terdapat perbedaan antara gas buangan kendaraan bermotor yang berbahan bakar bensin dan solar. Hal ini dapat diamati pada tabel berikut :
Kendaraan bermotor selain menghasilkan polutan juga limbah sampingan, yaitu suara bising dan bau tak sedap serta debu. Kendaraan berbahan bakar solar lebih banyak mengeluarkan belerang (SO2), dibandingkan yang memakai bensin. Kadar belerang maksimum dalam solar seharusnya 0,5% berat, sehingga apabila melebihi dari 0,5% akan mengakibatkan bau tidak sedap. Dampak dari polusi udara yang sudah parah juga terlihat pada kualitas air hujan (pH air hujan); hasil pengukuran debu melalui TSP (Total Suspended Particulate); serta kadar nitrogenoksida dan belerang. Data dari Badan Meteorologi dan Geofisika menunjukkan bahwa pada tahun 1981 pH Jakarta masih berada di titik 5,7 namun sejak tahun 1995 mengalami penurunan dari 5,32 sampai dengan pengukuran terakhir tahun 1999 telah mencapai titik 4,59. Hasil tersebut menggambarkan bahwa kota Jakarta sudah terpolusi berat. Sifat asam air hujan berasal dari unsur nitrogenoksida dan belerang yang terlarut dan terbawa bersama air hujan. Hujan asam akan mengakibatkan matinya tanaman, korosi pada logam, pelapukan pada batuan, jalan, dan bangunan. Hasil pengukuran nitrogenoksida, belerang, dan debu (TSP) dapat diamati pada tabel berikut :
Baku mutu untuk ketiga jenis polutan udara tersebut berbeda-beda. belerang (SO2) adalah 0,1 ppm/24 jam; nitrogenoksida (Nox) 0,05 ppm/24 jam, sedangkan debu (TSP) adalah 0,26 mg/m3. Pada Tabel 2 terlihat bahwa baku mutu TSP di sebagian besar lokasi telah berada di ambang batas baku mutu yang telah ditetapkan. Namun demikian polutan udara sebagai aerosol juga berperan sebagai inti kondensasi yang dibutuhkan dalam pembentukan awan dan hujan. Jones et.all (1994) mengemukakan bahwa aerosol sulfat merubah gaya radiasi -0,3 sampai dengan -0,9 W/m2 melalui pengaruh langsung, dan sekitar -1,3 W/m2 melalui pengaruh tidak langsung. Hal ini menunjukkan bahwa sifat aerosol adalah mendinginkan dan sebagai penyeimbang gas rumah kaca yang bersifat memanasi bumi.
Disisi lain ruang terbuka hijau juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki lingkungan lainnya, seperti : banjir, kuantitas air tanah, dan intrusi air laut. Sudarmadi (1981) mengelompokkan tanaman berdasarkan daya tahannya terhadap genangan air. Jenis tanaman ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk penghijauan di daerah rawan banjir maupun di daerah tepi pantai maupun pesisir yang sering terkena pasang surut air laut, sebagai berikut :
a. Tanaman tahan genangan (sampai 60 hari lebih tergenang) mencakup tanaman Albizzia lebbeckioodes, A. procera, Adenanthera microsperma, Sesbania sesban, Anacardium occidentale, Havea brasiliensis (karet), Coffea robusta (kopi), Pinus mercusii (pinus), Canarium commune (kenari), Ceiba petandra;
b. Tanaman agak tahan genangan (sampai 40 hari tergenang) seperti jenis tanaman Albizzia falcataria, Imperata cylindrical (alang-alang), Artocarpus integrifolia (nangka), Cinnamomum burmanii, Crotalaria juncea, Leucaena glauca, Tephorisa maxima, Aleurites mollucana, Camellia sinensis (teh), Indigofera galegoides, Mimosa pudica (sikejut), Clitoria laurifolia, Eugenia jamboloides (jambu bol);
c. Tanaman tidak tahan genangan (tergenang hanya sampai dengan 20 hari) adalah jenis tanaman Tephrosia vogwlii, T. candida, Albizzia montana, Nicotiana tabacum (tembakau), Tectona grandis (jati), Crotalaria anagyroides, Agathis ioranthifolia (damar), Eupatorium palescent, Lantana camara (cemara laut), Piper aduncum, Ageratum conyzoides, Zea mays (jagung).
Sedangkan masalah intrusi air laut secara umum disebabkan karena air hujan yang tidak dapat meresap ke dalam tanah atau pengambilan air tanah yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan air tanah di dalam aquifer kosong. Kekosongan ini kedudukannya digantikan oleh air laut yang menyusup ke daratan. Intrusi air laut menyebabkan air tanah menjadi asin dan berbau serta tidak dapat dikonsumsi sebagai air minum; merusak konstruksi bangunan, pipa-pipa, maupun bangunan bawah tanah lainnya yang terbuat dari besi menjadi rusak dan berkarat. Selain itu intrusi tersebut juga mengakibatkan amblasan tanah (land subsidence), dan menyebabkan tanaman mengalami defisit air, kecuali tanaman yang memiliki evapotranspirasi rendah serta tahan terhadap air asin.
Ruang terbuka hijau memiliki efektivitas yang lebih tinggi dalam menyerap air apabila dibandingkan dengan ruang terbuka, hal ini disebabkan karena ruang terbuka permukaannya hanya berupa tanah tanpa atau dengan sedikit tanaman, sehingga akan memperbesar limpasan dan bagian tanah yang tererosi.
Besarnya bagian tanah yang tererosi akan berbanding lurus dengan jumlah sedimen yang diendapkan di sungai. Tanaman dalam ruang terbuka hijau akan menurunkan energi kinetik air hujan sehingga memperkecil limpasan dan erosi tanah. Ruang terbuka yang berupa danau atau situ juga berperan dalam menampung air hujan dalam jumlah besar. Apabila permukaan tanah berbentuk aspal atau beton, maka air hujan tidak dapat meresap kedalamnya, sehingga air tersebut akan terus mengalir menjadi aliran permukaaan (limpasan) menuju ke laut.
D. Permasalahan Ruang Terbuka Hijau Jakarta
Masalah utama keberadaan ruang terbuka hijau di Jakarta adalah semakin menyempitnya ruang tersebut. Penurunan luas areal ruang disebabkan karena alih fungsi peruntukan lainnya, misalnya : taman dan jalur hijau terkena pelebaran jalan. Akibatnya lebar jalur hijau semakin menyempit dan tidak lagi berfungsi sebagai jalur hijau kecuali pembatas jalur lalu lintas yang hanya di tanami sedikit tumbuhan. Panjang jalan di Jakarta dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan, apabila pada tahun 1991/1992 berkisar 358.080,21 km, maka pada tahun 1999/2000 telah mencapai 501.901,67 km (Jakarta dalam Angka, 2000).
Selain perubahan fungsi peruntukan ruang terbuka hijau, ternyata juga terdapat perubahan jenis tumbuhan yang ditanam, yakni dari pohon lindung menjadi tanaman rendah sehingga mengurangi manfaatnya sebagai penyerap polutan udara sekaligus melindungi pemakai jalan raya. Tanaman rendah memiliki kepekatan rentan lebih tinggi pada kondisi lingkungan yang ekstrim. Luas taman dan jalur hijau di Jakarta yang telah beralih fungsi dapat diamati pada tabel berikut :
Perubahan luas areal ruang terbuka hijau tersebut terjadi pada milik pemerintah maupun swasta. Selain berbentuk taman dan jalur hijau, ruang terbuka hijau di Jakarta juga berbentuk kawasan lindung dan hutan kota. Kawasan lindung merupakan kawasan yang berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, baik mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan. Jenis kawasan lindung, meliputi : hutan wisata, hutan lindung, suaka margasatwa, cagar alam, kebun bibit, serta taman nasional laut.
Selain kawasan lindung juga terdapat hutan kota yang tersebebar pada masing-masing kotamadia di Jakarta. Lokasi dan luas hutan kota tersebut dapat diamati pada tabel berikut :
Suarja (1993) menggolongkan berbagai tumbuhan yang dapat ditanam dalam hutan kota berdasarkan fungsinya, yakni :
- Tanaman penyerap (absorbsi) dan penjerap (adsorbsi) partikel timbal (Pb), seperti : Agathis alba (damar), Switenia macrophylla (mahoni), Podocarpus imbricatus (jamuju), Myristica fragnans (pala), Pithecelobium dulce (asam landi), Cassia siamea (johar). Selain itu Achmad (1994) juga menyebutkan bahwa tanaman rendah, seperti : kangkung, bayam, serta caisims juga memiliki potensi menyerap timbal yang berbeda-beda;
- Tanaman penyerap dan penjerap debu, seperti : mahoni, Diospyros discolor (bisbul), D. celebica (kayu hitam), Mimusops elengi (tanjung), Canarium commune (kenari), Shorea leprosula (meranti merah) serta Filicium decipiens (kiara paying);
- Tanaman penyerap karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2) yang baik, seperti : damar, Bauhinia purpurea (kupu-kupu), Leucaena leucocephala (lamtoro gung), Acacia auriculiformis (akasia), serta Ficus benyamina (beringin).
- Tanaman penyerap dan penapis bau, seperti : Michelia champaka (cempaka) dan tanjung. Potensi jenis tanaman ini dapat dipergunakan untuk daerah tempat pembuangan akhir sampah, sungai yang tercemar berat dan berbau, serta jalur hijau yang dipenuhi oleh kendaraan berbahan bakar solar;
- Tanaman yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi genangan air, seperti : Artocarpus integra (nangka), Paraserianthus falcataria (albisia), Acacia vilosa, Indigofera galegoides, Dalbergia sp, Tectona grandis (jati), Samanea saman (kihujan), serta lamtorogung;
- Tanaman pencegah intrusi air laut, seperti : Causuarina equisetifolia (cemara laut), Ficus elastica, Havea brasiliensis (karet), Garcinia mangostana (manggis), Lagerstroemia speciosa (bungur), Fragraera fragnans, serta Cocos nucifera (kelapa).
Masalah lain dalam pengelolaan ruang terbuka hijau adalah kurangnya keserasian dalam penataan ruang tersebut sehingga mengurangi kesan keindahannya, misalnya : pemasangan papan reklame di tempat itu yang tidak proporsional. Jenis tumbuhan yang ditanam di tempat tersebut biasanya juga kurang sesuai dengan kondisi lahan, sehingga banyak tumbuhan yang mati. Masalah waktu tanam yang tepat serta pemeliharaan tanaman juga harus diperhatikan dengan baik. Disisi lain keikutsertaan masyarakat dalam memelihara ruang tersebut masih rendah, bahkan mereka sering menyerobot lokasi tersebut untuk kepentingan lain, misalnya dipergunakan sebagai tempat pedagang kaki lima akibatnya banyak tanaman yang mati dan lingkungan di sekitarnyapun menjadi kotor oleh sampah. Menurut Ramto (1979) penyerobotan tanah di sempadan sungai/saluran drainage atau ruang terbuka hijau, sebagian besar dilakukan oleh anggota masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Sughandy (1989) menyatakan bahwa perubahan fungsi ruang terbuka hijau juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penertiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemda DKI Jakarta dapat menggunakan wewenangnya melalui pendekatan perijinan, pengawasan, sanksi administrasi serta audit lingkungan dalam rangka memonitoring keberadaan ruang terbuka hijau di Jakarta. Hal ini seharusnya juga didukung oleh koordinasi dengan instansi lain terkait, swasta, serta keikutsertaan masyarakat dalam memelihara keberadaan ruang terbuka hijau yang ada
Daftar Pustaka
—————–, 1990-2000, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, BPS, Jakarta.
—————–, 1993, Penghijauan, Majalah Ilmiah KPPL DKI, Jakarta.
—————–, 1998, Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Jangka Panjang II, KMNLH, Jakarta.
Achmad, R., 1994, Kandungan Logam Berat dalam Berbagai Jenis Sayuran yang ditanam di Lokasi Padat Lalu Lintas, Thesis Program Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan, UI, Jakarta.
Bianpoen, 1989, Papan dan Masyarakat di Jakarta, Majalah Widyapura No. 3 Tahun VI, Jakarta.
Haryadi, S.S, 1993, Gerakan Menanam Sejuta Pohon, dalam Majalah Penghijauan, KPPL, DKI Jakarta.
Herawati, M, 1982, Perlakuan Jumlah Baris dan Pola Tanam Kembang Sepatu dalam Fungsinya Mereduksi Kebisingan dan Aplikasi dalam Pertamanan, Jurusan BDP, Faperta, IPB-Bogor.
Prayoto, Krisantini, Sudirman. Y, 1993, Pencemaran dan Penyebaran Logam Berat di LPA Cacing, dalam Himpunan Karya Ilmiah, KPPL, Jakarta.
Soeharsono, H, 1994, Masalah Kualitas dan Pencemaran Udara di Indonesia, Kursus Amdal, IPB, Bogor.
Soemarwoto, O, 1988, Analisis Dampak Lingkungan, UGM Press, Yogyakarta.
Suarja, J, 1993, Meningkatkan Peranan Vegetasi dalam Upaya Memperbaiki Lingkungan Hidup Kota Jakarta, dalam Majalah Ilmiah Penghijauan, KPPL, Jakarta.
Sudarmadi, H, 1981, Mengenal Vegetasi dan Lingkungannya, Jurusan Biologi, FMIPA, IPB, Bogor.
Sughandy, A, 1989, Penataan Ruang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gramedia, Jakarta.
Posting Komentar